Kamis, 12 Juni 2008

IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI

ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti karakter.
Etika adalah satu set kepercayaan, standar atau pemikiran yang terdapat pada individu, kelompok atau masyarakat.
Etika yang muncul dari perkembangan Teknologi Informasi adalah etika yang muncul bersamaan dengan digunakannya teknologi informasi dari mulai teknologi itu baru dikenal hingga pada tahap perkembangan terakhir seiring peradapan manusia yang tiada henti.

ETIKA DAN HUKUM
Etika berjalan dengan “pengawalan” hokum. Artinya, sama sekali etika dilangga, maka hokum akan “berbicara”.
Kasus pelanggaran etika dalam teknologi informasi pertama kali terjadi tahun 1966, seorang programmer pada suatu bank membuat program yang memungkinkan bahwa pengambilan dari sebuah rekening bisa melampaui saldo rekening tersebut. Penipuan ini berlangsung terus hingga komputer yang digunakan tersebut rusak dan pemrosesan secara manual menunjukkan bahwa saldo telah minus. Programmer tersebut tidak dituntut karena membuat entry palsu di catatan bank. Tak lama muncul UU federal Freedom of Information Act of 1966 dan terus bermunculan produk hukum untuk kejahatan komputer.

ETIKA KOMPUTER
Adalah analisis mengenai sifat dan dampak sosial dari teknologi komputer secara formulasi (aturan rumusan) dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan computer tersebut secara etis.
Etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama dan CIO adalah pihak yang bertanggungjawab atas aktivitas itu.
CIO harus:
1. Waspada dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat.
2. Karena itu harus berbuat sesuatu dengan memformulasikan kebijakan kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan dengan tepat.
Seiring perkembangan pemakaian komputer yang berorientasi kepada EUC (end user computing) maka tanggung jawab tersebut meluas kepada setiap pengguna komputer pada level apapun.

MENGAPA ETIKA KOMPUTER PENTING?
Tiga alasan utama mengapa etika komputer penting:
1. Kelenturan Logika
2. Faktor Transformasi
3. Faktor tak Kasat Mata

HAK-HAK SOSIAL DAN KOMPUTER
Hak atas komputer:
1. Hak atas Akses Komputer
2. Hak atas Keahlian Komputer
3. Hak atas Spesialis Komputer
4. Hak atas Pengambilan Keputusan Komputer
Hak atas Informasi:
1. Hak atas Privacy
2. Hak atas Akurasi
3. Hak atas Kepemilikan
4. Hak atas Akses

KONTRAK SOSIAL JASA INFORMASI
Banyaknya jasa Informasi membuat munculnya Kontrak Sosial sebagai berikut:
1. Komputer tidak boleh digunakan dengan sengaja untuk menggangu privacy seseorang.
2. Ada ukuran dan standar untuk memastikan akurasi dan hasil akhir pemrosesan komputer (standar terhadap hasil Jasa Informasi).
3. Hak milik intelektual akan dilindungi.
4. Komputer akan dapat diakses masyarakat, oleh karenanya masyarakat akan terhindar dari ketidaktahuan informasi.

RENCANA TINDAKAN UNTUK MENCAPAI PENGGUNAAN KOMPUTER YANG ETIS
1. Formulasikan suatu kode perilaku.
2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan tentang penggunaan jasa komputer untuk pribadi, hak milik atas program dan data komputer perusahaan.
3. Jelaskan sanksi yang akan diterima oleh pelanggar.
4. Kenali perilaku etis.
5. Fokuskan sosialisasi etika dengan pelatihan dan bacaan yang diisyaratkan.
6. Sosialisasikan UU kejahatan komputer.
7. Simpan suatu catatan berisi kewenangan dari setiap spesialisasi komputer yang ada dan lakukan pencegahan dengan audit etika.
8. Dengan penggunaan program-program rehabilitasi bagi pelanggar etika komputer, seperti layaknya program rehabilitasi narkoba dan obat-obatan.
9. Adakan perkumpulan professional spesialis informasi (termasuk CIO) sebagai ajang tukar pikiran.
10. Berikan contoh nyata!

Sistem Informasi Manajemen (SIM)

Tidak ada komentar: